Berikut ini adalah pertanyaan dari ufiqsaifulanang2263 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hai selamat belajar bersama Kak kayla (@yosephattribuo33)
Meng-qadha puasa bagi wanita hamil, nifas, dan menyusui wajib hukumnya. Ini karena wanita hamil, nifas, dan menyusui dianggap masih mampu meng-qadha puasanya di hari lain. Ibu hamil yang meninggalkan puasa ada kalanya harus membayar fidyah dan mengganti puasa di hari lain
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yosephattribuo33 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 21 Jun 21