Berikut ini adalah pertanyaan dari abelgoodgame19 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
biasanya diniatkan untuk mengganti mazhab yg tadinya Syafi'i menjadi mazhab sesuai yg di gunakan di negara tersebut
Penjelasan:
dengan bermadzhab (tata cara/metode) Syafi'i tidak diwajibkan untuk berpindah madzhab (talfiq) saat thowaf. Hal ini dikarenakan Madzhab Syafi'i masih dapat mentolelir sentuhan/senggolan kulit antarjamaah berlainan jenis akibat berjubelnya jamaah pada saat thowaf. Desak-desakan jamaah antar jamaah pria dan wanita pada saat thowaf dapat dihukumi sebagai kondisi darurat (dhorurot) yang tidak dapat dihindari. Karenanya, penganut madzhab Syaifi'i yang tersentuh kulitnya secara langsung oleh ajnabiyyah (lawan jenis bukan mahrom) pada saat thowaf, dapat mengabaikannya dan meneruskan thowafnya tanpa menjadi batal wudhunya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arrasyid012021 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 25 Jul 21