Tuliskan tahapan dalam peristiwa pemilihan umum​

Berikut ini adalah pertanyaan dari syifauwu14 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tuliskan tahapan dalam peristiwa pemilihan umum​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 yaitu:

Perencanaan Program, dan Anggaran, serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu.

Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar pemilih.

Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu.

Penetapan Peserta Pemilu.

penetapan jumlah kursi dan Penetapan daerah pemilihan.

Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Masa kampanye pemilu.

Masa tenang.

Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Penetapan Hasil Pemilu.

Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, adapun tahapannya meliputi:

Penyusunan Daftar pemilih.

Pendaftaran Bakal Pasangan Calon.

Penetapan Pasangan calon.

Masa kampanye.

Masa tenang.

Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di atur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Tahapannya meliputi:

TAHAP PERSIAPAN

Perencanaan Program dan Anggaran.

Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan.

Perencanaan Penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan.

Pembentukan PPK, PPS dan KPPS.

Pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS.

Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan.

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilihan.

Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

TAHAP PENYELENGGARAAN

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon.

Pendaftaran Pasangan Calon.

Penelitian Persyaratan Calon.

Penetapan Pasangan Calon.

Pelaksanaan Kampanye.

Pelaksanaan Pemungutan Suara.

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi.

Penetapan Calon Terpilih.

Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan.

Pengusulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih.

Penjelasan:

Semoga bermanfaat sob

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rafinf2009 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 23 Jun 21