Rukun nikah adalah suatu perkara yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari amandadhiya2 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Rukun nikah adalah suatu perkara yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan nikah, jika tidak ada salah satunya maka nikah tersebut tidak sah.Adapun rukun nikah adalah sebagai berikut kecuali....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Rukun nikah yang harus dipenuhi agar nikah yang dilaksanakan menjadi sah menurut hukum agama antara lain adalah

  1. Terdapat calon suami yang sudah memenuhi syarat nikah
  2. Terdapat calon istri yang sudah memenuhi syarat nikah
  3. Terdapat seorang yang berperan sebagai wali nikah ( laki-laki yang termasuk wali dari pihak perempuan atau diwakilkan kepada seorang wakil yang ditetapkan oleh kementrian agama atau oleh hakim).
  4. Terdapat dua orang saksi ( dua orang saksi harus laki-laki )
  5. Terdapat ijab qabul nikah, di mana ijab dilafadzkan oleh wali nikah sedangkan qabul dilafadzkan oleh calon suami.

Pembahasan

Pernikahan merupakan salah satu ajaran yang ada dalam syariat islam. Pernikahan sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh orang yang bergama islam. Di mana pada dasarnya hukum menikah adalah sunnah tetapi dapat berubah sesuai dengan kondisinya.

Menikah memiliki banyak dampak yang sangat positif yang dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Contoh dampak yang sangat positif yang dapat dirasakan oleh seseorang dari pernikahan dalam kehidupan sehari-hari antara lain adalah

  • Menjauhkan diri dari perbuatan mendekati zina atau bahkan menjauhkan diri dari perbuatan zina.
  • Membentuk diri yang lebih amanah dan giat berusaha buat keluarga.
  • Menjaga kehormatan diri sehingga tidak melakukan perbuatan yang hina seperti perbuatan zina.
  • Menjaga kejelasan keturunan yang dikandung dan dilahirkan oleh seorang perempuan.

Banyak ayat Al Qur'an yang menjelaskan tentang pernikahan. Salah satu ayat Al Qur'an yang menjelaskan tentang pernikahan adalah firman Allah yang terdapat di dalam surah An Nisa ayat yang ke 3 yang lafadz ayatnya adalah وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ.

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang mengidentifikasi hukum menikah bagi seorang laki-laki sesuai dengan ilustrasi cerita yang ada pada soal, pada yomemimo.com/tugas/39685652
  2. Materi tentang hukum menikah wajib, pada yomemimo.com/tugas/21185467
  3. Materi tentang dampak dari nikah yang tidak memenuhi syarat sah , pada yomemimo.com/tugas/18082359

=======================

Detail jawaban

Kelas : XI

Mata pelajaran : Agama Islam

Bab : Pernikahan dalam islam

Kode soal : 9.14

#AyoBelajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 18 Jun 20