apa hukumnya menyembelih hewan qurban yang barusan melahirkan​

Berikut ini adalah pertanyaan dari RAYKALAROSA pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa hukumnya menyembelih hewan qurban yang barusan melahirkan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

terdapat 3 tindakan yang dapat dilakukan

antara lain sbb:

Penjelasan:

1. Perlakuan pertama yaitu disembelih bersama induknya. Sebab, anak hewan mengikuti induknya baik sebelum maupun setelah ditetapkan untuk kurban.

Perlakuan pertama yaitu disembelih bersama induknya. Sebab, anak hewan mengikuti induknya baik sebelum maupun setelah ditetapkan untuk kurban.Pandangan ini dikemukakan oleh Imam Syafi'i dalam kitabnya Al Umm.

Perlakuan pertama yaitu disembelih bersama induknya. Sebab, anak hewan mengikuti induknya baik sebelum maupun setelah ditetapkan untuk kurban.Pandangan ini dikemukakan oleh Imam Syafi'i dalam kitabnya Al Umm." Jika hewan kurban melahirkan, maka anaknya disembelih bersama induknya."

Perlakuan pertama yaitu disembelih bersama induknya. Sebab, anak hewan mengikuti induknya baik sebelum maupun setelah ditetapkan untuk kurban.Pandangan ini dikemukakan oleh Imam Syafi'i dalam kitabnya Al Umm." Jika hewan kurban melahirkan, maka anaknya disembelih bersama induknya."Dasar dari pendapat Imam Syafi'i adalah atsar dari Imam Al Baihaqi.

Perlakuan pertama yaitu disembelih bersama induknya. Sebab, anak hewan mengikuti induknya baik sebelum maupun setelah ditetapkan untuk kurban.Pandangan ini dikemukakan oleh Imam Syafi'i dalam kitabnya Al Umm." Jika hewan kurban melahirkan, maka anaknya disembelih bersama induknya."Dasar dari pendapat Imam Syafi'i adalah atsar dari Imam Al Baihaqi." Sesungguhnya Sayidina Ali berkata kepada seseorang yang sedang membawa sapi beserta anaknya. Kemudian orang tersebut berkata, 'Sesungguhnya saya membeli sapi ini untuk dijadikan kurban kemudian sapi ini melahirkan'. Sayidina Ali berkata, 'Maka kamu jangan minum susunya kecuali susu yang lebih diminum anaknya. Ketika Idul Adha telah tiba, maka sembelihlah sapi tersebut bersama anaknya dari tujuh orang."

2. Perlakuan kedua, disedekahkan dalam keadaan hidup. Imam Al Qaduri menjelaskan dalam kitab Badalus Shana'i, anak hewan itu harus disembelih atau disedekahkan kepada orang lain.

Perlakuan kedua, disedekahkan dalam keadaan hidup. Imam Al Qaduri menjelaskan dalam kitab Badalus Shana'i, anak hewan itu harus disembelih atau disedekahkan kepada orang lain." Wajib menyembelih anak hewan kurban, dan jika disedekahkan maka hukumnya boleh."

3. Perlakuan ketiga, dijual dan hasilnya disedekahkan kepada orang lain. Pandangan ini diyakini oleh ulama dari Mazhab Hanafi, seperti disebutkan dalam kitab Badalus Shana'i.

Perlakuan ketiga, dijual dan hasilnya disedekahkan kepada orang lain. Pandangan ini diyakini oleh ulama dari Mazhab Hanafi, seperti disebutkan dalam kitab Badalus Shana'i." Jika hewan kurban melahirkan, maka anaknya disembelih bersama induknya. Namun jika dijual, maka hasilnya disedekahkan."

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hdwi08711 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 08 Oct 22