Bagaimana pembagian warisan menurut islam? Berikan 3 contoh kasus dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari dinidina322 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimana pembagian warisan menurut islam? Berikan 3 contoh kasus dan penyelesaiannya!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

↪ Pendahuluan ↩

Tiap-tiap hukum senantiasa berkenaan dengan manusia yaitu hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia lainnya, maupun hubungan antara manusia dengan alam sekitarnya termasuk kekayaan alam. Setiap manusia pada kenyataannya pasti akan mengalami kematian, dengan meninggalnya seseorang maka kekayaan yang ditinggalkannya akan menjadi masalah, oleh karena itu dibutuhkan suatu peraturan yang mengatur kekayaan yang ditinggalkannya. Apabila kita mendengar kata warisan, maka yang terlintas pada pikiran kita tentu ada seseorang yang telah meninggal, karena harta warisan dengan seseorang yang meninggal erat kaitannya. Dalam hal pengertian kewarisan, akan dibahas dalam 3 (tiga) sistem kewarisan di Indonesia yang sampai saat ini masih berlaku yaitu: Hukum Waris Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), Hukum Waris menurut Adat, dan Hukum Waris menurut Islam.

↪ Pembahasan ↩

Nomor 1

Seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang bapak, seorang ibu, seorang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. Nominal harta warisan sebesar Rp. 30.000.000. Perhitungan pembagian harta waris tersebut adalah...

Nomor 2

Seorang laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri, seorang anak perempuan, seorang ibu, dan seorang paman. Harta yang ditinggalkan sejumlah Rp. 48.000.000. Maka pembagiannya adalah...

Nomor 3

Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp. 150.000.000. Maka pembagiannya adalah...

↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔

Penyelesaian Soal 1

a. Asal Masalah 6

b. Bapak mendapat bagian ⅙ karena ada anaknya si mayit, siham 1

c. Ibu mendapat bagian ⅙ karena ada anaknya si mayit, siham 1

d. Anak laki-laki dan 2 anak perempuan :

  • Secara keseluruhan mendapat bagian ashabah atau sisa, yakni 4 siham.
  • Anak laki-laki sebagai ashabah bin nafsi, 2 anak perempuan sebagai ashabah bil ghair karena bersama dengan mu’ashshib.
  • Dalam hal ini berlaku hukum “laki-laki mendapat dua bagian anak perempuan.”
  • Karenanya meskipun anak laki-laki hanya 1 orang namun ia dihitung 2 orang. Maka penerima ashabah pada kasus ini seakan ada 4 orang yang terdiri dari 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
  • Maka sisa 4 siham dibagi menjadi 2 siham untuk satu anak laki-laki dan 2 siham untuk 2 anak perempuan di mana masing-masing anak perempuan mendapat 1 siham.

e. Nominal harta Rp. 30.000.000 dibagi 6 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 5.000.000.

Penyelesaian Soal 2

a. Asal Masalah 24

b. Istri mendapat bagian ⅛ karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3

c. Anak perempuan mendapat bagian ½ karena sendirian dan tidak ada mu’ashshib, sihamnya 12

d. Ibu mendapat bagian ⅙ karena ada anaknya si mayit, sihamnya 4

e. Paman mendapatkan bagian sisa, sihamnya 5

f. Nominal harta Rp. 48.000.000 dibagi 24 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 2.000.000

Penyelesaian Soal 3

a. Asal Masalah 12

b. Suami mendapat bagian ¼ karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3

c. Ibu mendapat bagian ⅙ karena ada anaknya si mayit, sihamnya 2

d. Anak laki-laki mendapatkan bagian sisa, sihamnya 7

e. Nominal harta Rp. 150.000.000 dibagi 12 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 12.500.000

Detail Jawaban

Mapel : Pendidikan Agama Islam

Kelas : 12

Bab : Meraih Berkah dengan mawaris

Kode : 12.14.8

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Vincenzho dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 15 Jun 21