hukum islam terbagi menjadi?? sebutkan dan jelaskan hukumnya?? selamatt menjawab​

Berikut ini adalah pertanyaan dari niarrahma926 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum islam terbagi menjadi?? sebutkan dan jelaskan hukumnya?? selamatt menjawab​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Pada awalnya, muncul istilah wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah, disusun sedemikian rupa oleh para ahli Syariah. Para ahli tersebut seperti Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Malik, Al-Imam As-Syfi'i dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal, rahimahumullah.

Beliau melakukan penelusuran ke semua dalil, baik dari Al Quran maupun As-Sunnah, hingga pada akhirnya beliau bisa memetakan hukum-hukum di atas dengan rinci, mudah dan spesifik. Maka di situlah kebutuhan kita  dapat  dibantu oleh para ahli fiqih.

Tujuan istilah tersebut yaitu untuk memudahkan dalam melakukan sesuatu hal. Tentunya kelima istilah ini merupakan hasil keputusan bersama, karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang bunyinya, "Hukum itu ada lima: wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.

Dengan menggunakan lima dasar hukum ini oleh para ahli fiqih, agama menjadi mudah untuk dimengerti. Untuk lebih mengetahui istilah-istilah di atas, berikut penjelasan lengkap istilah wajib, sunnah, makruh, dan mubah:

1. Wajib

Wajib menurut bahasa adalah pasti atau tepat. Sedangkan hukum wajib ialah perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan siksa. Seperti: sholat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadan, membayar zakat, dan menunaikan haji bagi yang mampu

2.sunnah

Suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa. Seperti shalat tahiyyatul masjid, shalat dhuha, puasa senin-kamis dan lainnya. Sunnah ini menunjukkan perintah yang tidak tetap

3.haram

Suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan akan mendapat siksa. Haram ini merupakan larangan yang tetap.  

Hal tersebut seperti mabuk-mabukan, mencuri, berzina, mencuri, merampok, membunuh, berjudi, dan lainnya. Apabila seseorang mengerjakan hal tersebut, maka hukumnya berdosa.

4.makhruh

Suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapat siksa. Makruh ini menunjukkan larangan yang tidak tetap.

Seperti mendahulukan yang kiri atas kanan saat membasuh anggota badan dalam wudhu. Perlu diingat bahwa hal yang bersifat makruh lebih baik ditinggalkan, karena Allah tidak menyukainya. Contoh lainnya seperti memakan bawang mentah, jengkol, dan pete.

5.mubah

Suatu perbuatan yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan sama saja tidak mendapat pahala atau siksa. Mubah ini tidak menunjukkan perintah yang tetap atau yang tidak tetap, dan tidak menunjukkan larangan tetap atau larangan tidak tetap.

semoga membantu

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Leklangga456 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 26 Jul 21