1. jelaskan pengertian dari makanan halalan toyyiban 2. tuliskan 5 ciri

Berikut ini adalah pertanyaan dari Angelinetataung4157 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1. jelaskan pengertian dari makanan halalan toyyiban2. tuliskan 5 ciri – ciri makanan halal !
3. tuliskan ayat al-qur’an dan hadist yang berisi perintah memakan makanan yang halal !
4. jelaskan 3 kriteria halal dan haram nya makanan dan minuman !
5. tuliskan 5 contoh gambar makanan yang halal di makan !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ada dibawah

Penjelasan:

1. Makanan halalan toyyiban ialah sebagai makanan yang menempati kaidah yang ditetapkan oleh syarak dalam semua aspek yang berkaitan dengan makanan dan pemakanan.

2. a)Dzatnya tidak diharamkan oleh syariat.

b)Baik, artinya tidak mendatangkan penyakit bagi tubuh.

c)Bersih tidak tercampur najis dan tidak menjijikan.

d)Diperoleh dan diolah sesuai dengan tuntunan syariat

3. Al-Quran

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّ اتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْۤ اَنْـتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ

wa kuluu mimmaa rozaqokumullohu halaalang thoyyibaw wattaqullohallaziii angtum bihii mu-minuun

"Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya."

(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 88)

Hadist

عَنْ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا لَا يَحِلُّ ذُو نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَلَا الْحِمَارُ الْأَهْلِيُّ وَلَا اللُّقَطَةُ مِنْ مَالِ مُعَاهَدٍ إِلَّا أَنْ يَسْتَغْنِيَ عَنْهَا وَأَيُّمَا رَجُلٍ ضَافَ قَوْمًا فَلَمْ يَقْرُوهُ فَإِنَّ لَهُ أَنْ يُعْقِبَهُمْ بِمِثْلِ قِرَاهُ Dari al-Miqdam bin Ma’di karib dari Rasulullah Saw, beliau bersabda: “Ketahuilah, tidak halal hewan buas yang memiliki taring, keledai jinak, barang temuan dari harta orang kafir Mu’ahad (yang menjalin perjanjian dengan negara Islam) kecuali ia tidak membutuhkannya. Dan siapapun laki-laki yang bertamu kepada suatu kaum dan mereka tidak menjamunya, maka baginya untuk menuntut ganti yang seperti jamuan untuknya.” (HR. Abu Dawud). 

4. 1. Halal Zat Yang Terkandung di Dalamnya

Makanan harus dibuat dari hewan dan tumbuhan yang hukumnya halal untuk dimakan.

2. Diperoleh Dengan Cara yang Halal

Setelah memenuhi kriteria dari sisi bahan, maka semua makanan yang ada bisa dihukumi sebagai makanan yang halal dan boleh dikonsumsi oleh umat Islam. Akan tetapi, makanan tersebut bisa menjadi makanan haram jika cara memperolehnya tidak baik.

3. Diproses dengan Cara yang Halal

Selanjutnya, makanan yang halal juga harus doiproses dengan cara yang halal dan tidak tercampur dengan apapun yang sifatnya haram. Misalnya dengan menggunakan alat masak yang sama dengan alat masak yang digunakan untuk memasak makanan yang haram.

Maaf cuma itu yang kutahu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ardhiwinata5 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 05 Aug 21