Berikut ini adalah pertanyaan dari ENCIKBLACK306 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
akan tetapi ulama malikkiyah menyatakan bahwa akad musaqah adalah akad yang boleh diwarisi, jika salah satu meninggal dunia dan tidak boleh di batalkan hanya karena ada uzur dari pihak petani
ulama Syafi'iyah juga mengatakan bahwa akad musaqah tidak boleh di batalkan karena adanya uzur
Penjelasan:
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rahmahcantik123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 09 May 22