Apabila seorang berakad meninggal dunia maka status musaqoh adalah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ENCIKBLACK306 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apabila seorang berakad meninggal dunia maka status musaqoh adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

akan tetapi ulama malikkiyah menyatakan bahwa akad musaqah adalah akad yang boleh diwarisi, jika salah satu meninggal dunia dan tidak boleh di batalkan hanya karena ada uzur dari pihak petani

ulama Syafi'iyah juga mengatakan bahwa akad musaqah tidak boleh di batalkan karena adanya uzur

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rahmahcantik123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 09 May 22