Memakan atau meminum sesuatu yang memabukkan dalam jumlah sedikit hukumnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari patriciafebriyandi75 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Memakan atau meminum sesuatu yang memabukkan dalam jumlah sedikit hukumnya ....a. sunah
b. haram
c. mubah
d. makruh​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

b. haram

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ayurosmalia44 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 06 Jan 22