Berikut ini adalah pertanyaan dari amelia463153 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
B. 15 tahun
C. 16 tahun
D. 17 tahun
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
JAWABAN:
B. 15 tahun
PEMBASAHAN:
Terdapat ragam pendapat ulama mazhab tentang usia seseorang untuk disebut sudah balig. Mazhab Syafii dan Hambali secara umum menyebutkan, usia balig untuk laki-laki dan perempuan adalah 15 tahun.
Mazhab Hanafi menerapkan batas minimal dan maksimal usia balig. Batas minimal seseorang disebut sudah balig adalah 12 tahun untuk laki-laki dan 9 tahun untuk perempuan. Sedangkan batas maksimalnya, yaitu 18 tahun untuk laki-laki dan 17 tahun untuk perempuan.
Mazhab Maliki memberikan batasan usia balig adalah genap 17 tahun memasuki 18 tahun, atau genap 18 tahun. Dalam hal ini, mazhab tersebut tidak membedakan batas usia balig untuk laki-laki atau perempuan.
MAPEL:Sejarah Islam
Kata kunci: akil baligh, dewasa.
#SEMOGA MEMBANTU
#SEMOGA BENAR JAWABANNYA
#JADIKAN JAWABAN YA :)
JANGAN LUPA FOLLOW AKU✨
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh calistaaisyahputri39 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 09 Mar 22