seseorang boleh meng-qashar salat jika perjalanan mencapai 80, 640 KM

Berikut ini adalah pertanyaan dari nando616 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Seseorang boleh meng-qashar salat jika perjalanan mencapai 80, 640 KM atau sepanjang​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Seseorang yang melakukan bepergian jauh diberi keringanan (rukhsah) dalam tatacara pelaksanaan shalat. Agama memperbolehkan seorang musafir melakukan peringkasan (qashar) dalam shalat berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, yakni shalat zhuhur, ashar dan isya'. Konsensus (ijma') ulama tidak memperbolehkan qashar untuk Sholat Maghrib dan Shubuh.

Allah SWT berfirman di dalam Surat An-Nisa’ ayat 101. وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ Artinya, “Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat.” Perincian hukum melaksanakan qashar dibedakan sebagai berikut.

Seseorang boleh melakukan qashar bila perjalanan sudah mencapai 84 mil/16 Farsakh atau 2 Marhalah/80,640 km (8 kilometer lebih 640 m), tetapi belum mencapai 3 Marhalah/120, 960 km (120 kilometer lebih 960 meter). Qashar boleh dilakukan oleh mereka yang selalu bepergian di darat maupun laut, baik mempunyai tempat tinggal ataupun tidak. Dalam jarak sekian ini mereka semua sunah/lebih baik tidak melakukan qashar.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kamal2020yaklu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 22 Jul 21