Jelaskan hubungan dari al qur'an hadis dan hukum taklifi

Berikut ini adalah pertanyaan dari adidah2855 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan hubungan dari al qur'an hadis dan hukum taklifi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Agama Islam menetapkan aturan-aturan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup orang-orang Muslim. Secara umum, aturan hukum dalam syariat Islam terbagi menjadi dua macam, yaitu hukum taklifi (hukum untuk penugasan) dan hukum wadh'i (hukum kondisional). Ketaatan pada kedua macam hukum itu, menurut para ahli usul fikih, merupakan wujud dari kesadaran beragama umat Islam.

Para ahli usul fikih membagi hukum taklifi menjadi tiga kategori: perintah, larangan, dan pilihan, untuk menjalankan sesuatu atau meninggalkannya. Dari ketiga kategori itu, mereka kemudian membaginya lagi menjadi lima macam, yaitu wajib, haram, mandub (sunnah), mubah, dan makruh.

Suatu perintah tergolong wajib atau fardhu apabila perintah itu diiringi dengan janji pemberian pahala bagi yang menjalankan dan ancaman siksaan bagi yang meninggalkan. Perintah wajib ini didasarkan pada dalil-dalil yang sudah qath'i atau pasti, yang tidak diragukan lagi kesahihannya.

Untuk itu, sebagian ulama berpendapat, orang yang mengingkari perintah wajib ini tergolong orang yang kufur. Contohnya adalah orang mukalaf (yang telah dibebani tugas agama) yang menolak menegakkan shalat, tidak mengerjakan puasa Ramadhan, atau menolak membayar zakat.

Kebalikan dari wajib adalah haram. Yaitu, perintah untuk meninggalkan sesuatu dengan disertai janji pahala bagi yang mematuhinya dan dosa bagi yang melanggarnya. Menurut Imam Hanafi, hukum ini juga didasarkan pada dalil-dalil qath'i (pasti) yang tidak mengandung keraguan sedikit pun. Contoh perbuatan yang diharamkan sangat banyak, di antaranya memakan bangkai, membunuh tanpa sebab, berzina, dan mencuri.

Adapun perbuatan yang mandub adalah perbuatan yang pelakunya akan diberikan pahala, sedangkan yang meninggalkannya tidak mendapatkan siksa. Dengan kata lain, yang mengerjakan amalan tersebut lebih baik daripada yang tidak mengerjakannya. Contoh dari amalan yang mandub di antaranya adalah shalat sunah dua rakaat sebelum dan sesudah shalat wajib.

Menurut Imam Asy-Syatibi dalam kitabnya Al-Muwafaqat , setiap amalan mandub (sunah) yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dapat menyempurnakan ibadah-ibadah wajib, di samping juga mendorong pelakunya agar secara berkelanjutan melaksanakan ibadah-ibadah wajib. ''Barang siapa yang senantiasa melaksanakan ibadah sunah, pasti ia juga menjalankan ibadah-ibadah wajib,'' kata Imam Asy-Syatibi.

Sementara itu, mubah adalah suatu hukum di mana Allah memberikan kebebasan kepada orang-orang mukalaf untuk memilih antara mengerjakan atau tidak. Menurut Imam Asy-Syaukani, orang yang mengerjakan atau meninggalkan amalan yang mubah tidak dikenakan dosa, seperti makan, minum, tertawa, dan lain-lain.

Kategori terakhir dari hukum taklifi adalah makruh. Seperti halnya haram adalah lawannya wajib, makruh adalah lawannya mandub . Menurut para ahli usul fikih, makruh merupakan larangan yang apabila dikerjakan tidak menimbulkan dosa, tetapi bagi yang mampu meninggalkannya akan mendapatkan pahala. Dengan kata lain, orang yang meninggalkannya lebih baik daripada yang melakukannya. Misalnya, orang yang diam lebih baik daripada orang yang banyak membicarakan hal-hal yang tidak berguna

Penjelasan:

Semoga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gilangdwich dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 29 Jan 22