Berikut ini adalah pertanyaan dari cindykenzia5777 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban
Di dalam Islam, sebenarnya hukum memakan daging kuda adalah halal alias boleh. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dalam kitab Shahih Bukhari yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah, Rasulullah SAW bersabda: “An Jabir ibn Abdullah, ‘Naha Nabi Shalallahu alaihi wasallama, yauma khaibara an luhumil humuri wa rakhasha fii luhumil-khaili,”. Yang artinya: “Nabi (Muhammad) SAW melarang (memakan) daging keledai dan beliau membolehkan memakan daging kuda saat perang Khaibar (berlangsung),”.
Tak hanya di dalam perang Khaibar, hadis lainnya yang merujuk pada sikap Rasulullah yang menunjukkan halal atau haramnya daging kuda untuk dikonsumsi pun terjadi. Misalnya dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi dari sahabat Jabir.
Sahabat Jabir berkata: “Rasulullah SAW memberi kami makan daging kuda dan melarang kami memakan daging keledai,”. Itu artinya, secara eksplisit Rasulullah telah membolehkan bagi kaum Muslim untuk mengkonsumsi daging kuda.
Dengan rujukan beberapa hadis tersebut, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum memakan daging kuda adalah halal. Baik itu madzhab Syafi’i, Hambali, Maliki, hingga Ja’fari. Kendati demikian terdapat sejumlah ulama dari kalangan Madzhab Hanafiyah yang menganjurkan umat Islam untuk tidak memakan daging kuda.
Kalangan ulama dari madzhab tersebut berpendapat bahwa, memakan daging kuda dapat dihukumi makruh dengan kadar makruh tanzih (kurang disukai). Tentu saja setiap ulama memiliki pemahaman berbeda namun dengan dasar yang kuat dalam mendukung ketetapan hukum yang dibuatnya.
Menurut pandangan ulama dari madzhab ini, kadar daging kuda sebetulnya tidak dihukumi najis. Baik itu daging, liur, hingga tulangnya. Namun begitu, memakan daging kuda bagi ulama Madzhab Hanafi tetap dihukumi makruh sebab kuda dianggap sebagai hewan peliharaan yang cukup suci dan hanya layak digunakan tenaganya.
Daging kuda yang dihukumi makruh itu nyatanya hanya berlaku dari sebagian kalangan ulama Hanafi. Dalam kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah disebutkan, sebagian ulama lainnya di madzhab ini menghukumi haram untuk dikonsumsi umat Muslim. Alasannya, kuda merupakan hewan khusus yang jasa-jasanya cukup besar dalam membantu perjuangan Islam.
Misalnya, dalam Alquran Allah telah mengkhususkan kuda sebagai kendaraan pengangkut perhiasan atau kendaraan untuk berperang memerangi musuh-musuh Islam. Pengkhususan tersebut diyakni para sebagian ulama Hanafi sebagai isyarat bahwa kuda dilarang untuk disembelih, apalagi dikonsumsi dagingnya.
Ulama dari kalangan ini berpendapat bahwa apabila kuda diperbolehkan untuk dimakan, maka Allah pastinya akan memberikan isyarat dan juga redaksi khusus terkait hal itu. Argumen ulama ini merujuk pada dalil yang termaktub dalam Alquran.
Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah An-Nahl ayat 5, berbunyi: “Wa lakum fiha jamalun hina turihuna wa hina tasrahun,”. Yang artinya: “Dan hewan ternak telah diciptakan-Nya untukmu. Padanya (hewan ternak) ada bulu yang menghangatkan dan berbagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan,”.
Dalam dalil tersebut, isyarat bulu dalam hewan ternak tak terwakili dari sosok kuda. Untuk itulah, salah satu alasan atau hujjah para ulama madzhab Hanafi ini berpedoman terhadap dalil tersebut. Di Indonesia, mengkonsumsi daging kuda masih belum familiar meski terdapat rujukan hukum yang membolehkan.
Adapun hewan-hewan ternak yang kerap dikonsumsi oleh mayoritas umat Muslim Indonesia yakni sapi dan kerbau. Mengkonsumsi daging kuda pun belum menjadi alternatif konsumsi populer di era masyarakat modern. Minimal, masyarakat dunia masih belum bisa move on dengan lezatnya daging sapi dan daging kerbau
#I hope this helps
Don't forget to follow and make it the brainliest answer
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh IgNrrwanaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 01 Feb 22