niat ihram di migot hukumnya​

Berikut ini adalah pertanyaan dari salsaramadhani506 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Niat ihram di migot hukumnya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Orang yang ingin melaksanakan haji atau umrah harus sudah berniat ihram sebelum melewati miqat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُهِلُّ أَهْلُ الْمَدِيْنَةِ مِنْ ذِي الْحُلَيْفَةِ وَأَهْلُ الشَّامِ مِنَ الْجُحْفَةِ وَأَهْلُ نَجْدٍ مِنْ قَرْنٍ قَالَ عَبْدُ اللهِ وَبَلَغَنِي أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَيُهِلُّ أَهْلُ الْيَمَنِ مِنْ يَلَمْلَمَ (متفق عليه)

“Miqat penduduk Madinah adalah di Zulhulaifah, miqat penduduk Syam adalah di Juhfah, miqat penduduk Najd adalah di Qarn.” Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu selanjutnya berkata, “Aku pernah diberitahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, ‘Miqat penduduk Yaman ialah di daerah Yalamlam.’” (HR. al-Bukhari).

Penjelasan:

Semoga bermanfaat

maaf kalo salah ^_^^_^

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anandanendra20 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Jun 21