berburuk sangka kepada orang mukmin hukumnya a. wajibb. haramc. mubahd.

Berikut ini adalah pertanyaan dari Nayra351 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Berburuk sangka kepada orang mukmin hukumnyaa. wajib
b. haram
c. mubah
d. makruh


bantu jawab ya kak, plss​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

d.makruh karena orang yang berburuk sangka itu hukumnya makruh

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ncitra308 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 21 Aug 21