Berikut ini adalah pertanyaan dari yerlangga801 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
kakek saya merupakan kakak dari kakek sepupu saya (saudara), apakah saya boleh (misal) menikah dengan cucu dari adiknya kakek saya
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
dalam islam, sepupu (misan) boleh dinikahi, karena sepupu bukan saudara seayah atau seibu dengan anda.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh madalkaff12 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 11 Jan 22