Berikut ini adalah pertanyaan dari muhfahriridwan pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Terkait hukum musafir yang melakukan qashar shalat, Syekh Zainud Din al-Malibari berkata demikian:
وعدم اقتداء – ولو لحظة – بمتم ولو مسافرا
(seseorang yang hendak qashar shalat) itu tidak boleh bermakmum – walaupun sebentar – pada orang yang melakukan shalat dengan cara menyempurnakan rakaat shalat, walaupun imam itu orang musafir juga.
Dari pernyataan ini dapat kita pahami beberapa hal. Pertama, seorang musafir yang mengqashar shalat tentu tidak boleh bermakmum pada imam yang mukim atau tidak bepergian, karena orang yang mukim itu tidak diperkenankan mengqashar shalat. Kedua, seorang musafir yang mengqashar shalat tidak boleh bermakmum juga pada musafir yang jamak shalat, tanpa mengqasharnya.
Karena itu, ketika kita bermakmum pada musafir di tengah-tengah shalat, tapi ternyata musafir itu tidak mengqashar shalat, maka kita wajib menyempurnakan shalat menjadi empat rakaat yang jika diqashar seharusnya hanya dua rakaat.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh iyepemalang dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 05 Aug 21