Berikut ini adalah pertanyaan dari virgiani1795 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Fiqih dan Syariah (Syari'at) itu berbeda, Madhzab Fiqih maksudnya adalah Madzhab para imam mujtahid kita (Hanafi, Maliki, Hambali, Syafi'i).
Copast jawaban dari website PISS-KTB :
PERBEDAAN SYARIAT DAN FIQIH
*Oleh: Hakam Ahmed El-hudrie*
Syariat menurut bahasa Arab adalah sumber atau aliran air yang digunakan untuk minum. Dalam perkembangannya kata tersebut oleh orang Arab digunakan untuk mengacu pada jalan agama yang lurus, jadi dari akar kata tersebut syariat diartikan sebagai agama yang lurus yang diturunkan Allah Swt kepada manusia. Dalam bahasa Inggris, syari’ah diartikan sebagai Canon Law of Islam, yaitu keseluruhan perintah Allah, dan perintah itu dalambahasa fiqih adalah hukm (jamaknya, ahkām).[1]
Secara istilah, menurut Manna’ al-Qattan, syariat adalah segala ketentuan Allah bagi hambanya yang meliputi masalah aqidah, ibadah, akhlak, dan tata kehidupan umat manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Menurut Fathi al-Daraini, syariat adalah segala yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad Saw berupa wahyu, baik yang terdapat dalam al-Qur’an maupun dalam sunnah Nabi yang diyakini kesahihannya.[2]
Berdasarkan definisi tersebut maka syariat merupakan sumber dari fiqih, karena fiqih merupakan pemahaman yang mendalam terhadap teks-teks suci, dan merupakan upaya mujtahid dalam menangkap makna dan illat yang dikandung dalam teks tersebut.
Jadi, syariat bukan fiqih, karena syariat bersumber dari Allah dan Rasul-Nya, yang menjadi sumber dalam pembentukan dan pengembangan hukum Islam dalam berbagai dimensi, dan menjadi rujukan dalam mengarahkan dan memberi makna terhadap berbagai pranata sosial yang bersifat universal dan abadi. Sedangkan fiqih hanya merupakan hasil ijtihad para mujtahid terhadapayat suci al-Qur’an dan sunnah Nabi Saw. Oleh karenanya, fiqih tidak bisa dipisahkan dari syariat, karena keduanya mempunyai keterkaitan yang sangat erat.
Penjelasan:
[1] Cik Hasan Bisri, Pilar-pilar penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 40.
[2] Abdul Aziz Dahlan, et al, “Fikih”, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Houve, 2003), hlm. 332.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Rismayandia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 23 Jul 21