Berikut ini adalah pertanyaan dari membingung123 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Bagaimana bila ada orang hutang uang kepada orang lain sedangkan orang tersebut dalam mengembalikan uang hutangnya tidak sesuai dengan waktu yang udah disepakati bersama ?note: tolong bantuu tugas fikih saya, siapa tau ada yang tau :v
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:
“2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Penjelasan:
maaf kalo salah:(
jika bnr jadikan jawaban tercerdas:)
jika salah mohon jangan direport jawaban saya:(
smoga bermanfaat :)
sekian terima jaehyun:))
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh GRACIELLA25p dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 08 Feb 22