menjual barang untuk membayar utang hukumnyaSunnah,makruh,haram,wajib Apa Mubah Sih Tolong

Berikut ini adalah pertanyaan dari azzahraarumi31 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Menjual barang untuk membayar utang hukumnyaSunnah,makruh,haram,wajib Apa Mubah Sih Tolong Penjelasannya Dong​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

mubah atau boleh

Penjelasan:

karena boleh

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh akhm65 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jul 21