Berikut ini adalah pertanyaan dari najwaauliasyifa4 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Boleh dan tidak makruh
Mengenai hal ini, memejamkan mata ketika salat pada asalnya boleh dan tidak makruh karena memang tidak ada larangan khusus soal itu. Memejamkan mata dalam salat dibolehkan selama aman dan tidak membahayakan.
ولا يكره تغميض عينيه، أي لأنه لم يرد فيه نهي
Artinya: Tidak dimakruhkan memejamkan mata saat shalat karena tidak ada dalil yang melarangnya.
Penjelasan:
semoga bisa membantu kalian semua
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sitiaisyah617 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 04 Jan 22