perintah berkurban Rasulullah terhadap orang mampu sangat tegas akibat bagi

Berikut ini adalah pertanyaan dari nb1264747 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

perintah berkurban Rasulullah terhadap orang mampu sangat tegas akibat bagi yang mampu berkurban akan tetapi tidak mampu melaksanakannya adalah ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Perintah untuk berkurban tentunya diperuntukkan kepada orang-orang yang memiliki kemampuan secara finansial, akan tetapi tidak semua orang yang memiliki kelapangan harta terpanggil untuk melakukan ibadah kurban. Bahkan ada saja orang yang sudah berkemampuan secara finansial tapi belum pernah sama sekali berkurban sampai detik ini. Ada juga yang merasa sudah melaksanakan ibadah kurban di tahun-tahun sebelumnya, sehingga merasa tidak perlu untuk berkurban pada tahun ini, atau dalam istilah agama “baroah min adz-zdimmah” (sudah terlepas dari perintah kurban). Padahal perintah kurban berlaku bukan hanya untuk sekali seumur hidup layaknya ibadah aqiqah, akan tetapi berlaku setiap tahun bagi yang memiliki kelapangan harta.

Terkait masalah orang-orang yang berkemampuan secara finansial akan tetapi enggan untuk berkurban, maka sebaiknya menyimak Sabda Baginda Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam yang berbunyi:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah (3123), Ahmad (2/321), al-Hakim (4/349), ad-Daruquthni (4/285), al-Baihaqi (9/260).

Hadist ini bernada ancaman yang sangat tegas bagi orang-orang yang berkemampuan secara finansial akan tetapi dengan sengaja dan tanpa alasan yang kuat untuk tidak melakukan ibadah kurban.

Terhadap redaksi atau matan hadist ini, ada dua pendapat yang masyhur, sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan bahwa orang yang tidak berkurban padahal ia mampu, maka orang tersebut dilarang mendatangi tempat shalat Idul Adha. Sementara sebagian ulama yang lain menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa orang yang tidak berkurban padahal ia mampu maka orang tersebut berdosa.

Dalam surah Al-Kautsar ayat kedua Allah SWT berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَا نْحَرْ

Artinya: Maka shalatlah kamu untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan kurban (QS. Al Kautsar: 2)`

Dari firman Allah tersebut, kata wanhar merupakan fi’il amar yang bersifat perintah yang memiliki konsekuensi hukum wajib atau minimal sunnat. Meskipun status wajibnya kurban bagi yang berkemampuan masih bersifat khilafiyah (ada yang mewajibkan bagi yang mampu, ada yang menyatakan sunnah mu’akkadah), banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan kurban lebih utama dibandingkan sedekah meskipun nilai uang yang dikeluarkan dalam sadaqah sama dengan nilai uang yang dikeluarkan untuk ibadah kurban.

Penjelasan:

maaf kalo salah

semoga menbantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh airamujib dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 29 Jul 21