14. Definisi dari makruh adalah ...a. suatu kebolehan dari pembuat

Berikut ini adalah pertanyaan dari indrinovianti484 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

14. Definisi dari makruh adalah ...a. suatu kebolehan dari pembuat hukum
yang tidak terlalu kuat yang tidak sampai
disiksa jika melakukannya.
b. suatu larangan dari pembuat hukum
yang terlalu kuat yang sampai disiksa
jika melakukannya.
suatu larangan dari pembuat hukum
yang tidak kuat yang sampai disiksa jika
melakukannya.
d. suatu larangan dari pembuat hukum
yang tidak terlalu kuat yang tidak sampai
disiksa jika melakukannya
C.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

jawaban nya insyaallah D, maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dewsadds dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 22 Aug 21