Berikut ini adalah pertanyaan dari ParadillaSoraya pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Mengqashar salat boleh dilakukan bagi mereka yang selalu bepergian baik di darat maupun di laut, baik mempunyai tempat tinggal ataupun tidak. Dalam jarak (± 80 km), mereka semua sunah/lebih baik tidak mengqasharnya. ... Sedangkan untuk salat subuh dan maghrib, tidak diperkenankan untuk diqashar.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh agniganteng9 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 05 Jul 21