Dalam jual beli barang yang hendak dijual disyaratkan harus milik

Berikut ini adalah pertanyaan dari IlhamBrains49671 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Dalam jual beli barang yang hendak dijual disyaratkan harus milik sendiri, jika ternyata barang yang dijual milik orang lain maka hukum jual belinya ... a. Mubah/boleh b.Haram/ dilarang c.Sunnah/ di anjurkan d. Makruh / sebaiknya dihindari

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

b.Haram/dilarang

Penjelasan:

semoga bermanfaat :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tjfrozz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Jun 21