ABDUR RAHMAN BAB. MANAKAH YG HADAS DAN MANA YG NAJIS.​

Berikut ini adalah pertanyaan dari tiarachya3 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

ABDUR RAHMAN BAB. MANAKAH YG HADAS DAN MANA YG NAJIS.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ada pula hadas kecil yang masih dalam perdebatan, yaitu segala najis yang keluar dari tubuh, tidur, menyentuh wanita dengan tangan atau dengan anggota tubuh lain yang sensitif, menyentuh zakar, memakan makanan yang dibakar api, tertawa dalam sholat, dan membawa mayat.

Hadas kecil bisa dihilangkan dengan melakukan thaharah syar’iyyah yang disebut wudhu. Hal ini dikuatkan firman Allah SWT yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,.. (QS Al Maa’idah:6) juga sabda Nabi SAW yang artinya: “Allah tidak menerima sholat tanpa bersuci...” (HR Muslim).

Hadas besar terjadi pada orang yang dalam keadaan janabah (orangnya disebut junub) dan wanita dalam keadaan haid. Untuk mensucikan diri, seorang junub atau wanita haid wajib melakukan mandi.  

Dasar hukumnya ada pada firman Allah SWT yang artinya:... dan jika kamu junub maka mandilah... (QS.Al Maa’idah [5]: 6) dan firman lainnya yang artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘haid itu adalah suatu kotoran.’... (QS Al Baqarah [2]: 222).

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama sepakat bahwa keluarnya mani dari seseorang baik laki-laki maupun perempuan, dalam keadaan sehat, baik waktu tidur ataupun bangun, merupakan hadas besar dan diwajibkan mandi.  

Hal ini didasarkan pada hadis Ummu Salamah (salah seorang istri Nabi SAW) yang artinya: Ya Rasulullah, wanita bermimpi seperti mimpinya laki-laki, apakah ia wajib melakukan mandi? Rasulullah menjawab: Ya apabila ia meliahat air (keluar air mani).  

Namun, ada pendapat lain dari An-Nakha’i, seorang ulama fikih di Kufah dan seorang tabiin yang mulia. Ia berpendapat bahwa wanita tidak wajib melakukan mandi karena bermimpi bersetubuh lalu keluar mani.

Hadas besar karena janabah juga masih diperselisihkan di kalangan ulama. Imam Malik, Imam Syafi’i, dan sekelompok Ahl Az Zahir (ulama yang mendasarkan pendapatnya pada teks dalil) mewajibkan mandi karena bertemunya dua alat kelamin lelaki dan wanita, baik mengeluarkan mani ataupun tidak.  

Akan tetapi, sekelompok Ahl az-Zahir lain hanya mewajibkan apabila pertemuan dua alat kelamin lelaki dan wanita disertai keluarnya mani. Selain itu, ulama juga berselisih mengenai sifat keluarnya mani tersebut.  

Imam Malik berpendapat bahwa kenikmatan saat keluarnya mani itu yang mewajibkan mandi. Sementara Imam Syafi’i berpendapat keluarnya mani itu sendiri yang telah mewajibkan mandi, baik disertai atau tanpa kenikmatan.

Ada beberapa perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang berhadas besar. Imam Malik melarang memasuki masjid sama sekali. Imam Syafi’i hanya membolehkan lewat tanpa menetap di dalamnya.  

Sementara Dawud membolehkan semuanya. Untuk wanita haid, jumhur ulama melarang membaca Alquran, namun ada golongan ulama yang membolehkannya.  

Imam Malik membolehkan wanita haid membaca Alquran karena panjangnya masa haid. Selain itu, bagi wanita haid dan nifas juga terdapat larangan puasa dan bersetubuh.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pangeranwalker27 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 01 Aug 21