Hukum wakalah adalah mubah atau boleh, namun bisa berubah menjadi

Berikut ini adalah pertanyaan dari pu28 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum wakalah adalah mubah atau boleh, namun bisa berubah menjadi wajib dikerjakan apabila ... *A. Terpaksa karena tuntutan untuk mewakilkan kepada orang lain

B. Pekerjaan yang diwakilkan adalah makruh

C. Pekerjaan yang diwakilkan adalah pekerjaan haram

D. Salah seorang yang berakad meninggal dunia

E. Pekerjaan tersebut mendesak​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. Terpaksa karena tuntutan untuk mewakilkan kepada orang lain

Penjelasan:

Maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh megalestari755637 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 23 Jul 21