Berikut ini adalah pertanyaan dari Dedetgustina5313 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hukumnya mubah atau boleh untuk tidak menikah apabila orang tersebut misalnya terhalang oleh penyakit seperti impotensi dan lain sebagainya, atau belum mampu secara ekonomi, fisik, mental maupun rohani.
Hukumnya haram apabila orang tersebut mampu secara ekonomi, fisik, mental dan akhal dan punya keinginan untuk menikah dan khawatir akan terjermus ke dalam maksiat namun malah tidak menikah.
Penjelasan:
Menurut pendapat saya tentang hidup bebas tanpa nikah yang terjadi id tengah masyarakat adalah tergantung, kalau orang tersebut mampu secara ekonomi, fisik, mental dan akhlak maka perilaku tidak menikah tersebut adalah tindakan yang tidak baik.
Namun kalau memang orang tersebut tidak mampu secara akhlak maupun ekonomi dan justru akan membahayakan, malah tindakan tidak menikah tersebut adalah pilihan tepat sebab hukum menikah untuk orang tersebut adalah haram karena membawa mudarat.
Hukum dalam islam mengenai bebas tanpa nikah, tidak sama penerapannya kepada setiap orang yang sudah dewasa, namun menyesuaikan kondisi dari masing-masing dari ekonomi, fisik, mental hingga akhlak.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wiyarini499 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 01 Jun 22