Berikut ini adalah pertanyaan dari rrikakusrini pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
mau dikumpulkan sekarang
jangan ngasal ya
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Dalam distribusi zakat , tidak ada larangan bagi orang yang berzakat atau lembaga zakat untuk mewakili kan kepada orang lain. Ketika Muzakki telah menyerahkan zakat nya kepada Amil , maka Amil akan mengelola zakat nya tersebut 100%, sehingga tanggung jawab Muzakki telah selesai .
2. [salah satu syarat wajib zakat mal ( harta ) adalah baligh dan berakal , maka anak kecil dan orang gila tidak di wajibkan membayar zakat . Tetapi imam Syafi'i didalam kitab Al -Umm mewajibkan zakat mal atas anak kecil dan orang gila . hal ini sebagaimana wajibnya mereka mendapatkan harta yang sudah lazim
Penjelasan:
maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bmpdisain dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 03 Dec 21