hukum melaksanakan salat dengan cara Jamak dan qasar sesuai ketentuan

Berikut ini adalah pertanyaan dari anwarrizqullah08 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum melaksanakan salat dengan cara Jamak dan qasar sesuai ketentuan Islam hukumnya adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

mubah (boleh) dengan syarat

Penjelasan:

selama ada sebab yang mengakibat seseorang kesulitan untuk melaksanakan shalat sesuai waktunya maka dia diperbolehkan untuk menjamak shalatnya. Di antara penyebab bolehnya men-jamak shalat adalah safar. Dengan demikian, orang yang safar, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat dengan jamak-qashar.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nazwanur07 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 31 Jul 21