Sebagai seorang yang beriman hendaknya menikah kalau sudah ada kesanggupan

Berikut ini adalah pertanyaan dari andinimahyudin5458 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebagai seorang yang beriman hendaknya menikah kalau sudah ada kesanggupan dan kemauan. perintah menikah termakjub dalam quran surah an nisa [4] ayat

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Surat An-Nisa' ayat [3].

Pembahasan

Pernikahan adalah salah satu amalan yang dianjurkan oleh Agama Islam. Pernikahan bisa menjadi salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا النَّا سُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّا حِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَا لًا كَثِيْرًا وَّنِسَآءً ۚ وَا تَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهٖ وَا لْاَ رْحَا مَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

Artinya: "Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu." (QS. An-Nisa': 1)

Seorang mukmin hendaknya harus menikah apabila ada kesanggupan dan kemauan. Hal ini tertera dalam surat An-Nisa' ayat 3.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَاِ نْ خِفْتُمْ اَ لَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَا نْكِحُوْا مَا طَا بَ لَـكُمْ مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِ نْ خِفْتُمْ اَ لَّا تَعْدِلُوْا فَوَا حِدَةً اَوْ مَا مَلَـكَتْ اَيْمَا نُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَلَّا تَعُوْلُوْا 

Artinya: "Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim." (QS. An-Nisa': Ayat 3)

────────────────────────

Pelajari Lebih Lanjut

Detail Jawaban:

  • Mapel: Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
  • Kelas: 12
  • Bab: Bab 7 - Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga
  • Kode kategorisasi: 12.14.7

Kata kunci: menikah, surat An-Nisa

#Wallahu'Alam

Jawaban:Surat An-Nisa' ayat [3]. Pembahasan Pernikahan adalah salah satu amalan yang dianjurkan oleh Agama Islam. Pernikahan bisa menjadi salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: يٰۤـاَيُّهَا النَّا سُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّا حِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَا لًا كَثِيْرًا وَّنِسَآءً ۚ وَا تَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهٖ وَا لْاَ رْحَا مَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا Artinya:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh FajarThea dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 09 Mar 22