Menyela-menyela jari tangan dan kaki ketika wudhu hukumnya ....... O

Berikut ini adalah pertanyaan dari aurakasih181112 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Menyela-menyela jari tangan dan kaki ketika wudhu hukumnya .......O Sunnah
O Mubah
O Wajib
O Haram pliss jawab yg kelas 7 ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

sunnah

Penjelasan:

karena yang wajib itu dari muka sampai kaki

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yusriabdillah609 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 09 Dec 21