Bagaimana hukum daging sapi yang dimasak dengan alat masak bekas

Berikut ini adalah pertanyaan dari rendhi88 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimana hukum daging sapi yang dimasak dengan alat masak bekas memasak daging babi​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menggunakan alat masak bekas babi untuk masakan yang lain hukumnya diperbolehkan asalkan sudah disucikan terlebih dahulu. Jika alat masak bekas babi sudah dicuci sebanyak tujuh kali basuhan dan salah satunya dengan debu, maka hukumnya boleh digunakan untuk masakan yang lain.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jumiyati809 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 Jan 22