Jika dalam kerja sama sudah bersepakat antara pemilik modal dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari kadek7744 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jika dalam kerja sama sudah bersepakat antara pemilik modal dan penerima modal apabila adaatau kerusakan maka akan ditanggung oleh penerima modal. menurut kamu apakah kesepakatan
seperti itu diperbolehkan? dan bagaimana seharusnya? jelaskan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

boleh. seharusnya kita memberikan modal

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh manisahm810 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 17 Jan 22