Q. ArabicJelaskan hukum pacaran virtual Menurut Islam!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari GelLv4no pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Q. Arabic

Jelaskan hukum pacaran virtual Menurut Islam!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

baik itu secara langsung maupun virtual hukumnya tetap haram karena pacaran itu hubungan yang dilakukan tanpa adanya ikatan yang halal

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh virdanurapriliani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Feb 22