Berikut ini adalah pertanyaan dari septiaandwi9 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawab:
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Kelas : Sekolah Menengah Atas
Bab : Shalat
rukun-rukun shalat harus dilakukan didalam shalat dan tanpa itu, shalat tidak sah. Menurut Mazhab Hanafi membedakan antara fardu-fardu shalat dan wajib-wajib shalat.
Fardufardu shalat itu ada enam yaitu : takbiratul ikhram, berdiri, membaca, ruku‟, sujud dan duduk yang terakhir pada saat tasyahud. Wajib-wajib shalat ada delapan belas. Yang wajib ini jika ditinggalkan mendapat dosa, tetapi tidak merusak shalat, hanya saja perlu dilakukan sujud sahwi.
Wajib-wajib shalat itu ialah :
1) Memulai shalat dengan lafal Alluhu Akbar.
2) Membaca surat Al-Fatihah.
3) Membaca satu surat pendek pada raka‟at pertama dan kedua shalat
fardu.
4) Menyentuhkan hidung dan dahi di lantai ketika sujud.
5) Memelihara urutan perbuatan-perbuatan dan ucapan-ucapan shalat.
6) Bertuma‟ninah pada setiap rukun shalat dengan mendiamkan
anggota badan ketika rukuk, sujud, bangkit, dan i‟tidal.
7) Duduk pada tasyahud pertama dalam shalat yang terdiri dari tiga
atau empat raka‟at.
8) Membaca tasyahud ketika duduk pertama. 50
9) Membaca tasyahud ketika duduk terakhir.
10) Bangkit untuk mengerjakan raka‟at ketiga.
11) Mengucapkan lafal as-salam tanpa „alaikum dua kali pada akhir
shalat masing-masing satu ke kanan dan ke kiri (lafal „alaikum
warahmatullah bagi Mazhab Hanafi adalah sunah).
12) Imam membaca keras surat Al-Fatihah dan surat atau ayat pada
dua raka‟at shalat subuh, shalat maghrib, shalat isya, shalat jum‟at,
shalat Idul Fitri dan Idul Adha dan shalat tarawih serta shalat witir
pada bulan Ramadhan.
13) Imam dan orang yang shalat sendiri membaca dengan sirr (pelan)
pada shalat dzuhur d an shalat ashar, kecuali dua raka‟at pertama
maghrib dan shalat isya, dan shalat sunah di siang hari.
14) Kunut witir dan takbir-takbir pada shalat dua hari raya dan diam
bagi pengikut (makmum) ketika mengikuti imam pada shalat
berjemaah.
*Rukun = Wajib
karena jika tidak dilakukan, maka tidak sah shalat tersebut
Referensi :
Digital Library STAIN Purwokerto
salam kenal..
moho koreksi bila ada kesalahan..
SEMOGA MEMBANTU :)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zarkasybilal dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 29 Aug 21