Berikut ini adalah pertanyaan dari namaste9 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
- Pelecehan seksual merupakan kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 294 ayat (2) KUHP Indonesia. KUHP memberlakukan hukuman hingga dua tahun delapan bulan dan denda uang. Jika terjadi kekerasan untuk hubungan seksual, hukumannya dinaikkan menjadi 12 tahun.
- Pasal 289 menyatakan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
penanganan
Setiap anak yang mengalami kekerasan seksual memerlukan trauma healing. Pendamping perlu menguasai keterampilan dalam melakukan trauma healing agar kondisi psikologis korban dan keluarga kembali pulih. Tujuan dukungan psikososial adalah agar korban melupakan kekerasan.
pencegahannya
bersikap tegas dan berani, selalu waspada karna pakaian tidak termasuk kedalam penyebab terjadinya pelecehan, bekali diri dengan bela diri, jangan diam, laporkan!
Penjelasan:
SEMOGA MEMBANTU :)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kiranakartiya dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 14 Feb 22