Berikut ini adalah pertanyaan dari Ryanpratama9776 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
2. Suatu hari ibu A mewakafkan sebagian hartanya (tanah) untuk dijadikan sebuah sekolah. Jika setelah beliau meninggal, sedangkan ahli waris tidak mengakui bahwa tanah tersebut telah diwakafkan.A. Menurutmu bagaimanakah keputusan yang harus diambil?
B. Jika ahli waris tidak menghendaki harta tersebut untuk diwakafkan, dan diganti dengan yang lain. Apakah sah wakaf dari ibu A?
B. Jika ahli waris tidak menghendaki harta tersebut untuk diwakafkan, dan diganti dengan yang lain. Apakah sah wakaf dari ibu A?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
a. wakaf harus di laksanakan dan harus berupa tanah yg telah di wakafkan oleh si wakif (ibu)
b. tidak sah lah wakaf tsb..karena awal ketentuan si wakif (ibu) adalah berupa tanah...dan tergantung ketetapan awal
Penjelasan:
sekian^-^
cmiiw
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh amirasayyida dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 30 Jun 21