Berikut ini adalah pertanyaan dari ryansafitri8199 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
seorang perempauan sebenarnya masuk dalam permasalahan klasik yang terus saja menjadi perbincangan hangat hingga saat ini. Karena, memang sejatinya tidak ada larangan yang jelas serta konkrit dari Al-Qur’an dan sabda Nabi muhammad saw terkait boleh tidaknya seorang perempuan menjadi hakim
“sebelumnya sudah dijelaskan bahwa mayoritas ulama mansyaratkan pengangkatan hakim khusus dari kaum laki-laki. Bukan kaum perempuan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada sabda Nabi Muhammad saw: “ suatu kaum tidak akan pernah jaya dan harmonis jika mengangkat pemimpinnya dari kalangan kaum perempuan” (HR Bukhari). Disamping itu, menurut mereka seorang hakim akan berada dalam sebuah persengketaan yang mengharuskan kecerdasan, ketelitian, dan permusyaratan. SEDANGKAN PEREMPUAN TIDAK BISA MAMPU DALAM HAL ITU. Karena jelas sudah diingatkan oleh Allah swt atas KELEMAHAN POTENSI PEREMPUAN dalam firman-Nya: “…supaya jika serorang (dari perempuan) lupa maka seorang yang lainnya dapat mengingatkannya.” (Al-Baqarah/282)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh michailabdulgani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 08 Mar 22