Kekayaan yang akan di zakati harus berada di bawah kekuasaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari rsad33347 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kekayaan yang akan di zakati harus berada di bawah kekuasaan penuh

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kekayaan yang hendak dizakati haruslah berada di bawah kekuasaan penuh dari MUZAKI (A). Muzaki ini adalah sebutan lain bagi mereka WAJIB PAJAK. Adapun yang dimaksud dengan mustahik adalah golongan penerima zakat, hakim dan presiden adalah pejabat pemerintahan yang tidak berhubungan dengan zakat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh syarifhidayat16 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 27 Jan 22