Berikut ini adalah pertanyaan dari palamupecah12 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Kesucian dari najis pada badan, pakaian, dan tempat shalat merupakan syarat sah shalat. Ibnu Qasim dari Mazhab Syafi'i dijelaskan bahwa kesucian pada badan, pakaian, dan tempat shalat merupakan kemutlakan pada saat seseorang melakukan shalat, pada saat berdiri, duduk, rukuk, atau sujud.
الثالث: (الوقوف لى ان طاهر) لا لاة لاقي لباسه اسة ام .
Artinya, “Ketiga (berdiri di atas tempat suci) sehingga shalat seseorang yang menempel sebagian badan atau pakaiannya dengan najis pada saat berdiri, duduk, rukuk, atau sujud tidak sah,” (Ibnu Qasim, Fathul Qarib pada hamisy Qutul Habibil Gharib , [Beirut , Darul Fikr: 1996 M/1417 H], halaman 55).
Ulama dari Mazhab Syafi'i menyatakan bahwa sejauh mana tidak shalat mengandung najis yang tidak dimaaf, shalat seseorang tetap sah ia melakukan aktivitas shalat dengan alas penuh maupun dengan setengah alas seperti yang dikembangkan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anaaduri9 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 08 Dec 21