Berikut ini adalah pertanyaan dari raniadityaputi pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
3. waktu itu kalian sudah berwudhu namun tanpa sengaja karena bersentuhan tangan dengan teman lawan jenis, bagaimana dengan hukum wudhu kalian sah atau tidak! mengapa?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1.Rukun wudhu ada enam: (1) niat, (2) membasuh muka, (3) membasuh kedua tangan beserta kedua siku, (4) mengusap sebagian kepala, (5) membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki, dan (6) tertib."Menjaga kebersihan kulit dan mencegah penyakit kulit"
2.Najis mutawassithah dapat dibersihkan terlebih dulu najis'ainiyah-nya dengan cara tiga kali cucian kemudian disirami lebih banyak.
Untuk najis hukmiyah, cara menghilangkannya cukup dengan air mengalir saja yang jumlahnya melebihi najis itu.
3.dapun Pendapat Madzhab Imam Hambali r.a, beliau berpendapat bahwa bahwa sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan jika disertai dengan sahwat maka membatalkan wudhu.
Penjelasan:
smoga membantu:)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh euissusilawati746 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 24 Jan 22