Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia merupakan kaidah negara yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari thyy3 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia merupakan kaidah negara yang fundamental, yaitu ... A. Bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan harus bersumber pada Agama.
B. Bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum adat istiadat, dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan harus bersumber pada Pancasila.
C. Bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan harus bersumber pada Pancasila.
D. Bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan harus bersumber pada pendapat masyarakat umum.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

c. Bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan harus bersumber pada Pancasila.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh novaisti660 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 28 Feb 22