Diketahui sisa hasil usaha (SHU) koperasi simpan pinjam akhirat diperoleh

Berikut ini adalah pertanyaan dari AkmalGNT pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Diketahui sisa hasil usaha (SHU) koperasi simpan pinjam akhirat diperoleh Rp.100.000.000 pada tahun 2020. Berdasarkan AD/ART, SHU Tersebut akan dibagikan untuk jasa modal sebesar 25%, jasa anggota 30%, pengurus 10%, Sementara jumlah simpanan anggota berjumlah Rp.160.000.000, dan penjualan sebesar Rp.300.000.000. Bila Anita merupakan anggota koperasi memiliki simpanan pokok Rp.1.000.000, dan simpanan wajib Rp.2.000.000 serta berbelanja menghabiskan Rp.1.000.000, maka SHU diperoleh sebesar...?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PENDAHULUAN

Sisa hasil usaha (SHU) adalah laba atau keuntungan koperasi pada akhir tahun yang sebagian atau keseluruhan dananya akan dialokasikan/didistribusikan kembali kepada anggota atau kepentingan lain sesuai persentase/nominal yang telah ditetapkan oleh pengurus koperasi.

PEMBAHASAN

Langkah-Langkahnya:

1. Mencari SHU jasa simpanan Anita

2. Mencari SHU jasa pembelian Anita

3. Mencari total SHU Anita

A. SHU JASA SIMPANAN ANITA

= (Simpanan Pokok Anita + Simpanan Wajib Anita) / Simpanan Anggota x %SHU Jasa Modal x SHU Koperasi

= (1.000.000 + 2.000.000) / 160.000.000 x 25% x 100.000.000

= 3.000.000 / 160.000.000 x 25.000.000

= Rp468.750

B. SHU JASA PEMBELIAN ANITA

= Belanja Anita / Penjualan Anggota x %SHU Jasa Anggota x SHU Koperasi

= 1.000.000 / 300.000.000 x 30% x 100.000.000

= Rp100.000

C. TOTAL SHU ANITA

= SHU Jasa Simpanan + SHU Jasa Pembelian

= 468.750 + 100.000

= Rp568.750

Jadi, sisa hasil usaha yang diperoleh sebesar Rp568.750.

Semoga Bermanfaat

Terima Kasih

。◕‿◕。

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh WallStreet dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 29 Aug 21