Bagaimana hukum melaksanakan salat jamak​

Berikut ini adalah pertanyaan dari seravonas07 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimana hukum melaksanakan salat jamak​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum asal pelaksanaan shalat adalah dikerjakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Namun, jika ada sebab tertentu, sehingga seseorang harus menjamak shalatnya maka hal itu diperbolehkan. Batasannya adalah: selama ada sebab yang mengakibat seseorang kesulitan untuk melaksanakan shalat sesuai waktunya maka dia diperbolehkan untuk menjamak shalatnya.

Di antara penyebab bolehnya men-jamak shalat adalah safar. Dengan demikian, orang yangsafar, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat dengan jamak-qashar.

Di antara aturan jamak adalah:

1. Hanya boleh untuk pasangan: Zuhur-Asar atau Maghrib-Isya.

2. Khusus untuk orang yang hendak safar:

– Jika berangkat safar sebelum shalat yang pertama, maka sebaiknya menjamak shalat  di akhir waktu (jamak ta’khir). Misalnya: Jika berangkat sebelum Zuhur, maka shalat Zuhur dan Asar di-jamak di waktu Asar.

– Jika berangkatnya sesudah shalat pertama maka sebaiknya men-jamak shalat di awal waktu. Misalnya: Jika berangkat setelah Zuhur, maka shalat Asarnya dilakukan di waktu Zuhur.

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh awxsuper dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 04 Aug 21