Uraian secara singkat tentang Fatwa MUI terkait shalat Jum;at di

Berikut ini adalah pertanyaan dari gefasyaa pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Uraian secara singkat tentang Fatwa MUI terkait shalat Jum;at di masa Pandemi Covid-19!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

"Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah, dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iah,

JADIKAN JAWABAN TERBAIK KAK

SEMOGA MEMBANTU KAK

SEKIAN DARI SAYA....TERIMA KASIH:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yayat78cmb dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 23 Jul 21