Hukum menggunakan Voucher Gratis Ongkir di shopee , halal apa

Berikut ini adalah pertanyaan dari denafirmansyah139 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum menggunakan Voucher Gratis Ongkir di shopee , halal apa haram ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ada 2 hal yang perlu diperhatikan untuk suatu bonus tertentu bagi pembeli (konsumen) dengan pihak marketplace;

Pertama; Voucher gratis dan Cashback tanpa syarat

Jika voucher gratis dan cashback (potongan harga) tidak mensyaratkan poin tertentu, misalkan tidak harus ada poin ini dulu, tidak harus punya deposit di payshop*e dulu atau deposit di marketplace, tidak harus jadi anggota member dulu, dan syarat lain-lain maka hal ini dibolehkan. ini adalah pendapat terkuat. Karena dikembalikan kepada hukum asal muamalah. Apatah lagi pembeli baru pertama kali melakukan transaksi di marketplace ini.

Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah pernah berfatwa tentang potongan harga (cash back) pada jual beli kredit (hutang),

لان هذا عكس الربا فإن الربا يتضمن الزيادة في احد العوضين في مقابلة الاجل وهذا يتضمن براءة ذمته من بعض العوض في مقابلة سقوط الاجل

“Karena kesepakatan ini kebalikan dari riba. Dalam transaksi riba, ada tambahan pembayaran sebagai ganti dari penundaan. Sementara kesepakatan ini (cashback) bentuknya mengurangi beban pembayaran, sebagai ganti dari pengurangan waktu pelunasan.”

Beliau melanjutkan,

فانتفع به كل واحد منهما ولم يكن هنا ربا لا حقيقة ولا لغة ولا عرفا فإن الربا الزيادة وهي منتفية ههنا

“Sehingga masing-masing mendapat manfaat, dan di sana tidak ada riba, baik secara hakiki, bahasa, maupun urf. Karena riba itu tambahan, dan di sini itu tidak ada.”

(lihat penjelasan panjang lebar Imam Ibnul Qoyyim dalam I’lamul Muwaqqi’in, 3/359)

Maka untuk jual beli pada prinsipnya penjual berhak menawarkan barangnya dengan harga sesuai yang dia inginkan. Karena barang yang dia jual adalah milik dia. Dan seseorang berhak untuk memberlakukan barangnya sesuai yang dia inginkan. Sehingga, penjual berhak menurunkan harga, memberi diskon atau potongan kepada konsumennya. Dia juga berhak menetapkan harga yang berbeda untuk konsumennya.

Kedua, Voucher gratis dan Cashback bersyarat khusus

Hanya saja jika voucher gratis dan cashback ini mensyaratkan poin tertentu yaitu berupa konsumen harus melakukan transaksi di marketplace ini sebanyak sekian, sehingga mendapatkan poin tertentu dan berhak klaim voucher, dan juga harus ada deposit (tabungan) di uang digital khusus pembayaran transaksi elektronik yang disyaratkan oleh pihak marketplace bagi pembeli, maka mengambil cashback atau voucher gratis ongkos kirim ini adalah tidak diperbolehkan dan terlarang, karena anda pada hakikatnya telah meminjamkan uang (menabung) di pembayaran elektronik tersebut dengan melakukan akad dengan pihak marketplace, buktinya anda tidak berhak mengklaim voucher gratis dan cashback sebelum mempunyai tabungan deposit di shoppypay atau pembayaran elektronik lainnya yang disyaratkan oleh pihak marketplace, maka inilah riba sebagaimana uang yang disetor (tabung) ke Bank juga akan ada bonus yang menanti akibat transaksi utang piutang tersebut. inilah pendapat yang dipilih oleh jumhur ulama.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-gratis-ongkir-dan-cashback-dari-marketplace-dalam-islam/

Penjelasan: smoga bermanfaat :")

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nahrudireksen dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 13 Jan 22