Berikut ini adalah pertanyaan dari warsokamila pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
terdapat ancaman yang pedih yang Allah berikan ketika kita mendahului gerakan imam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak takutkah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan merubah kepalanya menjadi kepala himar (keledai). ” (HR. Muslim)
Asy-Syaikh Shalih al Fauzan hafizhahullah berkata: “Mendahului imam adalah permainan syaithan terhadap sebagian orang yang mengerjakan shalat sampai merusak shalatnya. Bila bukan permainan syaithan maka manfaat apa yang akan diperoleh orang yang mendahului imamnya?! Sebab, ia tidak akan menyelesaikan shalatnya melainkan setelah salamnya imam.” [Al Mulakhash Al Fiqhi].
Dengan demikian, mendahului imam itu hukumnya haram. Pada pelaksanaan salat berjamaah terdapat konsep-konsep pemerintahan yang sangat baik. Untuk Imam, mereka yang dipilih adalah orang yang memiliki kelebihan dibanding makmumnya.
Inilah yang menjadi alasan bahwa makmum tidak boleh mendahului gerakan imam. Disamping mengikuti, kita juga diwajibkan untuk tidak mendahului ataupun tertinggal jauh dari gerakan imam. Ketika kita sedang membaca bacaan yang panjang, maka kita harus menghentikannya segera ketika imam sudah memulai gerakan yang lain. Begitu pula ketika salam pada tahiyyat akhir.
Patut diketahui bersama pula, jika Imam akan menanggung semua pahala yang ada pada jamaah jika dalam pelaksanaan shalat yang baik dan benar. Begitu pun sebaliknya, pada saat imam salah, maka kesalahan atau dosa dari makmum akan ditanggung oleh imam. Tetapi kesalahan imam dosanya tidak ditanggung oleh jamaah atau makmum. Ketika imam batal, maka makmum tidak batal.
“Imam itu adalah orang yang memiliki tanggung jawab. Apabila ia baik (saat memimpin shalat) maka pahala akan diberikan kepada dirinya dan para makmum. Namun apabila ia buruk (saat memimpin shalat) maka dosa akan ditimpakan kepada dirinya saja dan tidak ditimpakan kepada para makmumnya.” [H.R Ibnu Majah dan dishahihkan asy-Syaikh al-Albani].
(Azmi Madaniyyah)
Penjelasan:
Maaf kalo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Gendhis65 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 06 Jan 22