Memberikan sesuatu yang bermanfaat kepada orang lain hukumnya a. Wajibb. Sunah

Berikut ini adalah pertanyaan dari rohmatunafiah369 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Memberikan sesuatu yang bermanfaat kepada orang lain hukumnya a. Wajib

b. Sunah Muaqqad

c. Sunah

d. Fardhu ain

pliss banget


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

kyknya B

koreksi kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh silversteinoup dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 07 May 22